Kode Etik dalam segala bidang diperlukan untuk mengikat semua anggota
profesi, karena pada dasarnya setiap prilaku yang kita perbuat diatur dan
diarahkan oleh moral, etika, dan juga hukum yang berlaku. Dalam Teknologi
Informasi sendiri terdapat istilah Netiquette yaitu kode etik dalam berperilaku
selama user melakukan aktivitas pada jaringan internet seperti pada forum, blog
dan mailing list. Dalam melakukan aktifitas yang menggunakan internet perlu
diperhatikan berbagai aturan yang menghindari kita berperilaku yang tidak
sesuai dengan yang seharusnya. Contoh perilaku yang tidak sesuai dengan etika
berinternet adalah membajak atau merusak blog orang lain, menyebarluaskan
informasi yang tidak benar dan yang paling sering adalah plagiarisme.
Berikut adalah beberapa
aturan yang ada pada Netiquette :
- Hargai pengguna lain di internet misalnya di E-mail, Chat Rooms, dan Newsgroups :[Gunakan tata bahasa, tanda baca yang baik, jangan menggunakan huruf kapital yang terlalu banyak karena terkadang dapat mengakibatkan salah paham, Jangan flaming (memanas – manasi), spamming (memasang post berulang kali dengan isi yang sama), ataupun junking(memasang post yang tidak berguna), Jangan menggunakan kalimat yang mengandung sarkasme dan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan orang lain.]
- Amankan komputer anda dengan memasang antivirus atau personal firewall.
- Perhatikan FAQ
- Jangan menggunakan informasi dari orang lain secara sembarangan. Misalnya : plagiariseme.
- Jangan melakukan kejahatan illegal dari internet. Misalnya : pencurian dan penipuan,
- Jangan mengganggu privasi orang lain.
Contoh Kode Etik
Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Di Perusahaan
kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti
perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika
tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat
memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran
etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack
list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet
dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat
pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang
dimiliki.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke
pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang
warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan
dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy
dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk,
perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara
internasional.
Begitu juga sama
halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang notabene
memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya
harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan
internet.
Dimisalkan kode
etik menggunakan email di kantor :
- Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
- Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
- Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut.
- Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
- Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
- Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi
- Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
- Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
- Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang.
Referensi : Irwansyah, Edy
& Moniaga, V.M. (2014). Pengantar Teknologi Informasi: deePublish
0 komentar:
Posting Komentar